Bella...Dulu Disayang, Sekarang Terbuang
Jumat, 05 Februari 2016 – 10:35 WIB
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamongan AKP Jalaludin mengungkapkan, polisi tidak mungkin menghentikan Bella, meski jelas tidak sesuai UU lalin. Bella hanya dilarang di jalan-jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas. Di luar jalur itu masih bisa beroperasi. Menurut dia, kebijakan itu dipilih sambil menunggu keluarnya angkutan umum pengganti Bella yang sesuai dengan UU dan menjamin keselamatan penumpang.
Baca Juga:
"Diharapkan segera muncul angkutan pengganti yang sesuai undang-undang dan terjamin keselamatan penumpang,’’ tukasnya. (idi/feb/nas/adk/jpnn)
LAMONGAN - Hati Bella resah. Dia semakin disingkirkan, terbuang. Beberapa hari ini, hati para pemilik Becak Le’e Lamongan (Bella) lagi tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan