Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
Minggu, 25 Oktober 2009 – 22:26 WIB
Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat umum, akan dilakukan melalui media massa baik radio, televisi maupun media cetak. Peraturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu, dalam ayat 3 pasal 112 dinyatakan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Para pelanggarnya dipidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(lev/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran