Belum Ada Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu

Belum Ada Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu
Belum Ada Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap satu terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu 2014.  Verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan tersebut dilakukan sejak tanggal 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012.

Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 17 dokumen persyaratan, belum ada parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Pasalnya, setiap partai memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.

Pertama, syarat masa berlaku dokumen. Dokumen seperti surat keterangan (SK) kepengurusan telah melampaui batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU. Kedua, masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor parpol tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.

Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat, sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Keempat, jumlah anggota partai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap satu terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News