Belum Ada Payung Hukum Honorer Menjadi CPNS

Belum Ada Payung Hukum Honorer Menjadi CPNS
Massa honorer K2 menggelar aksi unju rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan DPR telah memberikan harapan kepada para tenaga honorer.

Pasalnya, revisi UU ASN memberikan pintu masuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Para honorer pun ingin tahu mengenai peluang pengangkatan dimaksud.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, serbuan pertanyaan dari para honorer itu membanjiri lembaganya dalam beberapa hari terakhir.

’’Ada yang menanyakan langsung ke kantor BKN. Ada juga yang melalui media sosial resmi kami,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Herman mengungkapkan pertanyaan para honorer itu hampir seluruhnya soal pengangkatan mereka menjadi CPNS.

Sebab para tenaga honorer ini berasumsi bahwa rencana revisi UU ASN arahnya menjadi payung hukum pengakatan tenaga honorer.

Bahkan ada tenaga honorer yang mendesak BKN segera memproses pengangkatan mereka.

’’Saya tegaskan bahwa revisi UU ASN belum disepakati. Sehingga belum ada payung hukum rekrutmen honorer menjadi CPNS,’’ jelasnya.

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan DPR telah memberikan harapan kepada para tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News