Aseeekkk, Ribuan Honorer Berpeluang Jadi CPNS

Aseeekkk, Ribuan Honorer Berpeluang Jadi CPNS
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kabar baik datang dari perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tercatat, total tenaga honorer kategori dua (K-2) se-Indonesia sebanyak 439 ribu orang.

Jumlah tersebut yang sempat dijanjikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) pada 2016 untuk diangkat.

Namun, belakangan urung terbukti karena keuangan negara yang tak memungkinkan untuk menggaji seluruhnya.

Sebab, hal itu akan meningkatkan biaya gaji sebesar Rp 34 triliun per tahun.

Di samping itu, pemerintah tak memiliki payung hukum untuk mengangkat para honorer tersebut.

Perubahan UU ASN menjadi pintu masuk menjawab persoalan tersebut, termasuk di Kaltim.

Kabar baik datang dari perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News