Revisi UU ASN Belum Disahkan, Bagaimana Angkat Honorer?

Revisi UU ASN Belum Disahkan, Bagaimana Angkat Honorer?
Honorer K2. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, pertanyaan itu disampaikan secara langsung ke Kantor Pusat BKN.

Selain itu juga melalui berbagai media publikasi yang dimiliki BKN seperti Twitter @BKNgoid, Fanspage Facebook @BKNgoid, Instagram @bkngoidofficial.

"Sebagian besar pertanyaan didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer menjadi CPNS," kata Herman, Selasa (31/1).

Dalam paripurna DPR RI pekan lalu, revisi UU ASN memang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Namun, lanjut Herman, sampai hari ini revisi UU ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sampai saat ini, rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka. 

"Jadi belum ada rekrutmen apa-apa. Kalau revisi UU ASN sudah disahkan, BKN pasti akan bergerak. Kalau belum disahkan, bagaimana bisa mengangkat honorer K2 jadi CPNS?" tandasnya. (esy/jpnn) 


Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News