Belum Ada Payung Hukum Honorer Menjadi CPNS

Belum Ada Payung Hukum Honorer Menjadi CPNS
Massa honorer K2 menggelar aksi unju rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Herman menegaskan sampai saat ini tidak ada rekrutmen CPNS baru. Baik dari kelompok tenaga honorer maupun pendaftar umum.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menuturkan revisi UU ASN sangat disayangkan jika ujungnya hanya untuk melegalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sebab upaya pemerintah melakukan pemetaan dan redistribusi PNS yang sudah ada belum berjalan maksimal.

Selain itu UU ASN juga usianya baru seumur jagung, yakni disahkan 2014 lalu.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menuturkan sebagian besar tenaga honorer yang ada sekarang berprofesi sebagai guru.

Dia menuturkan revisi UU ASN, kalaupun untuk mengangkat honorer, sifatnya jangka panjang. Sebab revisi sebuah undang-undang tidak akan berjalan singkat.

Dia menawarkan solusi supaya guru honorer bisa hidup lebih layak tanpa menunggu pengangkatan CPNS.

Diantaranya adalah guru-guru honorer ditetapkan sebagai pegawai tetap pemerintah daerah. ’’Dengan demikian mereka bisa ikut sertifikasi dan dapat tunjangan profesi,’’ katanya.

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan DPR telah memberikan harapan kepada para tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News