Belum Bisa Cetak e-KTP, Daerah Bisa Keluarkan Surat Keterangan

Belum Bisa Cetak e-KTP, Daerah Bisa Keluarkan Surat Keterangan
Belum Bisa Cetak e-KTP, Daerah Bisa Keluarkan Surat Keterangan

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong masyarakat melakukan perekaman data kependudukan. Pemerintah sudah menetapkan target 183 juta perekaman pada 30 September mendatang. 

Setelah lewat dari tanggal tersebut, semua pelayanan terhadap masyarakat bakal menggunakan data kependudukan berbasis elektronik. Sehingga bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP lama, kesulitan memperoleh pelayanan seperti pembuatan kartu BPJS, SIM dan sejumlah lainnya. 

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, perekaman penting didahulukan. Karena setelah perekaman, otomatis data telah tercatat. Sehingga pelayanan terhadap penduduk tersebut tetap dapat dilakukan meski fisik e-KTP belum diperoleh. 

"Jadi mereka yang sudah merekam bisa langsung dapat (fisik e-KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat Pemda boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas," ujar Zudan, Kamis (1/9).

Menurut Zudan, surat keterangan yang diterbitkan Pemda nantinya harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian pelayanan administrasi bagi pemegangnya dapat dilakukan. 

"Jadi surat keterangan berlaku sampai KTP elektronik terbit. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” ujar Zudan. 

Saat ditanya bagaimana nasib masyarakat yang belum juga melakukan perekaman sampai 30 September, Zudan menyatakan masyarakat tetap boleh melakukan perekaman di kantor-kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah masing-masing. 

"Kami harap masyarakat datang. Tapi kalau belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti. Tapi risikonya, ketika layanan BPJS terhambat, Taspen, jasa Raharja, SIM, STNK, terhambat, itu rugi bagi masyarakat. Untuk itu negara memfasilitasi masyarakat untuk segera merekam,” ujar Zudan.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong masyarakat melakukan perekaman data kependudukan. Pemerintah sudah menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News