Pegawai PT Billy Ogah Buka Mulut Usai Diperiksa KPK

Pegawai PT Billy Ogah Buka Mulut Usai Diperiksa KPK
Pegawai PT Billy Ogah Buka Mulut Usai Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Pegawai PT Billy Indonesia Edy Janto, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Edy yang terpantau keluar dari markas KPK, Kamis (1/9) sekitar pukul 16.15, langsung mengambil langkah cepat. 

Edy yang mengenakan kemeja putih berupaya menghindari wartawan dengan berjalan menuju sisi kanan markas Agus Rahardjo Cs itu. Namun, wartawan yang mengetahui keberadaannya langsung mengejar. Hanya saja, beberapa pertanyaan yang diajukan tidak dijawab. 

"Tidak ada pak, sorry, sorry. Saya bukan orang penting, pak," ujar Edy sambil mempercepat langkah kakinya meninggalkan kantor KPK.

Edy tidak sendiri digarap penyidik KPK. Ada sejumlah saksi dari kalangan swasta  yang diperiksa penyidik komisi antirasuah hari ini. Mereka ialah Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, staf  Keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul, karyawan PT Billy Indonesia  Suharto Martosuroyo. Kemudian, Direktur PT Anugerah Harisma Barakah Ahmad Nursiawan dan karyawan PT AHB Widi Aswindi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/9).

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka rasuah. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan  Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum menjebloskan Nur Alam ke sel tahanan. KPK memastikan akan memanggil Nur Alam setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pegawai PT Billy Indonesia Edy Janto, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News