Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri
Selasa, 13 September 2016 – 21:43 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Itu sesuai surat perjanjian kawin dengan Nomor 02/P.Adt/ TRNG/VII 2015 pada 30 Juli 2016. Sehingga Y dianggap telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Untuk tidak lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (log)
TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara