Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri
Selasa, 13 September 2016 – 21:43 WIB
Itu sesuai surat perjanjian kawin dengan Nomor 02/P.Adt/ TRNG/VII 2015 pada 30 Juli 2016. Sehingga Y dianggap telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Untuk tidak lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (log)
TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan