Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri

Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri
Ilustrasi. Foto: AFP

Itu sesuai surat perjanjian kawin dengan Nomor 02/P.Adt/ TRNG/VII 2015 pada 30 Juli 2016. Sehingga Y dianggap telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

“Untuk tidak lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (log)


TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News