Belum Kantongi HGU, Banyak PBS Perluas Lahan
Sabtu, 29 Desember 2012 – 15:09 WIB

Belum Kantongi HGU, Banyak PBS Perluas Lahan
PALANGKA RAYA – Ekspansi para investor di bidang perkebunan di wilayah Kalteng luar biasa besar. Di tengah upaya pemerintah daerah menertibkan perizinan melalui jeda perizinan (moratorium), masih ada saja upaya-upaya dari perkebunan besar swasta (PBS) untuk memperluas areal. Padahal, tidak sedikit di antaranya yang dalam perizinannya hanya mengantongi izin prinsip. Termasuk upaya penggarapan lahan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Dia menjelaskan, moratorium bukanlah sebagai kebijakan untuk menyetop izin usaha, namun merupakan jeda untuk melakukan audit bagi perusahaan atas berbagai izin. Di antaranya Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi (PPAL), Izin lokasi (IL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), Amdal dan lain-lain.
Praktik-praktik mafia perkebunan seperti inilah yang sekarang ini menjadi fokus utama Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan. Terutama untuk menertibkan perizinan perkebunan bermasalah selama moratorium yang hingga sekarang belum diketahui kapan berakhirnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang menjelaskan, moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH, sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Ekspansi para investor di bidang perkebunan di wilayah Kalteng luar biasa besar. Di tengah upaya pemerintah daerah menertibkan
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai