Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu

Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Untuk itu menghadapi hambatan-hambatan ini, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, lanjut Muhammad, menggelar Rapat Koordinasi Gakkumdu di Jakarta yang digelar 14-16 Mei mendatang.

Kegiatan ini membawa misi tidak saja untuk membangun kerjasama serta optimalisasi koordinasi antara ketiga pihak, tetapi juga dalam rangka mendapatkan kesamaan perspektif antara pengawas pemilu, kepolisian  dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.

"Baik dari aspek perbedaan interpretasi akan undang-undang, maupun aspek taat prosedur dan administrasi. Karena tidak dapat dipungkiri, penegakan hukum pemilu yang bermasalah menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Menurut Muhammad, Rapat Koordinasi digelar menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor B/02/I/2013 dan Nomor:KEP-005/A/JA/01/2013, tentang Sentra Gakkumdu, yang ditandatangani di Jakarta, 16 Januari 2013 lalu.(gir/jpnn)

JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News