Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Rabu, 15 Mei 2013 – 14:39 WIB

Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2013, ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Misalkan terkait dengan kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi juga adanya penolakan secara langsung pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu dari pengawas pemilu kepada kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, penolakan ini kerap dengan alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terbentuk atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu.
"Padahal mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tugas mengumpulkan bukti ada pada penyidik dalam proses penyidikan," katanya.
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur