Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu

Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2013, ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Misalkan terkait dengan kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi juga adanya penolakan secara langsung pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu dari pengawas pemilu kepada kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).

Menurutnya, penolakan ini kerap dengan alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terbentuk atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu.

"Padahal mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tugas mengumpulkan bukti ada pada penyidik dalam proses penyidikan," katanya.

JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News