Belum Menyerahkan LKHPN, Emir Moeis Diberi Peringatan oleh KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Emir Moeis sama sekali belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, meski komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia itu sudah menjabat 6 bulan sejak 18 Februari lalu, tetapi Emir Moeis belum menjalankan kewajibannya.
Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Emir Moeis. Foto: dokumen JPNN.Com
"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).
Oleh karena itu, KPK mengingatkan mantan narapidana korupsi itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Mengingat, posisi Emir Moeis merupakan pejabat publik di perusahaan BUMN.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia," ucap Ipi.
Bagi KPK, kata Ipi, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan.
Dengan demikian, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan sosok antikorupsi dan memiliki latar belakang yang baik.
Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Emir Moeis ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK memberikan peringatan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas