Belum Temukan Tudingan Nazar
Rabu, 24 Agustus 2011 – 22:09 WIB
JAKARTA- Meskipun sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, Komite Etik KPK menyatakan belum menemukan bukti kuat yang membenarkan tudingan-tudingan Nazaruddin pada beberapa pimpinan KPK."Iya, belum ada bukti yang cukup kuat untuk membenarkan tudingan Nazaruddin," kata Said Zainal Abidin, salah satu anggota Komite Etik pada Rabu (24/8). Hal yang sama diungkapkan Anas. Selain keempat politisi itu, Komite Etik juga meminta keterangan lima orang mantan staf Nazar. Sedangkan dari internal KPK, Komite Etik sudah memeriksa Wakil Ketua KPK M Jasin, Ade Rahardja mantan pimpinan KPK, Johan Budi Juru Bicara KPK, penyidik Roni Santana, serta dua orang penyidik yang memeriksa Nazar di Kolombia, Arif dan Novel.
Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah libur Hari Raya Lebaran, pada 6 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Setelah saksi-saksi selesai, maka akan dilanjutkan dengan pimpinan KPK yang terkait dengan tudingan Nazar," ujar Abdullah.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Komite Etik sudah memeriksa Anas Urbaningrum Ketua DPP Partai Demokrat, Saan Mustapa, Benny K Harman yang diketahui disebut Nazar ikut dalam pertemuan. Benny dan Saan membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri Chandra Hamzah, tapi mereka juga membantah dalam pertemuan tersebut ada penyerahan uang atau ada deal kasus.
Baca Juga:
JAKARTA- Meskipun sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, Komite Etik KPK menyatakan belum menemukan bukti kuat yang membenarkan tudingan-tudingan
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten