Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi

Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan hukuman enam tahun penjara. Namun ternyata Mochtar tak datang ke KPK untuk menjalani proses eksekusi.

Pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani proses eksekusi. Hanya saja, Mochtar hingga saat ini masih belum menerima putusan kasasi dari MA. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira di gedung KPK, Kamis (15/3).

Sira menegaskan, jika ekeskusi tetap dipaksakan sementara salinan putusan belum diterima maka hal itu sama saja menyalahi aturan. Sira mengutip  ketentuan Pasal 270 UU KUHAP, yang menyebutkan bahwa  jaksa melakukan eksekusi setelah ada salinan surat putusan resmi dari panitera pengadilan tingkat pertama.

Sementara Mochtar, lanjut Sira, belum menerima salinan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.

JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News