Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi

Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi
Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta.

Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News