BEM FH Universitas Pakuan Bogor Soroti Pembangunan IKN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Munjin Sulaeman menyoroti pembangunan ibu kota negara (IKN) nusantara.
“Pembangunan IKN ini jauh dari adanya kata persetujuan dari rakyatnya. Mengapa demikian karena pembahasan RUU IKN ini tanpa melibatkan partisipasi publik,” ujar Munjin dalam siaran pers pada Senin (9/5/2022).
Menurut Munjin, pro dan kontra dalam setiap pengambilan keputusan sesungguhnya hal yang sangat wajar. Namun, kata dia, pengambilan keputusan harus jelas apa alasan dan landasanya terutama untuk kebijakan strategis seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Munjin menilai pemerintah seperti memaksakan pembuatan IKN tanpa memperhitungkan kompleksitas permasalahan yang akan terjadi.
Dia menyebut jika menyelisik ke belakang di dalam ilmu negara terdapat salah satu teori yang sangat populer dalam pembentukan negara yang dianut oleh tokoh-tokoh besar seperti Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J Rousseau dan Monstesque yaitu Teori Perjanjian.
Di dalam teori ini, kata Munjin, dijelaskan suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian dengan masyarakatnya.
Artinya kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat atau yang kita pahami bersama pada saat ini dengan istilah lain kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Dengan kata lain negara tidak dapat bertindak semena-mena tanpa adanya persetujuan dari rakyatnya," kata Munjin.(fri/jpnn)
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Munjin Sulaeman menyoroti pembangunan ibu kota negara (IKN) nusantara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- BKN Sebut 25 Instansi Sudah Menyatakan Siap Pindah ke IKN, Ini Daftarnya
- Ratusan Ribu PNS Ikut Uji Kompetensi Pemindahan ASN ke IKN
- Siapa Milenial dan Gen Z yang Tertarik Pindah ke IKN?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting
- Menaker Ida Fauziyah: Balai K3 Samarinda Sangat Penting dalam Mendukung Pembangunan IKN
- Reaksi AHY soal Konflik Warga Pemaluan Kaltim dengan Otorita IKN