BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

BEM SI Pertanyakan Independensi MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sejatinya, kata Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.

“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi dalam siaran persnya, Minggu (15/10).

“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” sambung dia.

Soal perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi mengatakan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.

Sehingga, BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.

BEM SI Kerakyatan mempertanyakan independensi MK menjelang putusan batas usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News