Soal Pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respons Keras Elite Partai Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara menyikapi berkembangnya narasi negatif tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Salah satu narasi negatif yang menjadi sorotan Teddy perihal dipelesetkannya MK menjadi Mahkamah Keluarga terkait gugatan terhadap ketentuan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Isu yang mengemuka bahwa gugatan batas usia capres-cawapres yang salah satunya diajukan Partai Garuda itu dianggap sejumlah pihak untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Di sisi lain, diketahui Ketua MK Anwar Usmar merupakan adik ipar Jokowi.
"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu hakim MK iparnya Presiden Jokowi," tegas Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).
Teddy menegaskan MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial.
"Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda, tetapi delapan orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," ujar Teddy mencontohkan.
Juru bicara Partai Garuda itu mengingatkan jumlah hakim MK itu ada 9 orang.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons keras soal pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga jelang putusan gugatan batas usia capres-cawapres
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi