Soal Pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respons Keras Elite Partai Garuda

"Delapan hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," tegas Teddy kembali.
Menurut Teddy, dirinya perlu menyampaikan hal ini mengingat masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak tidak benar perihal pelesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, MK telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres akan dibacakan Senin (15/10).
Apakah minimal tetap berusia 40 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu atau gugatan dikabulkan sehingga batas usia capres-cawapres bisa berkurang?
Pertanyaan tersebut akan terjawab dalam sidang MK terkait agenda pembacaan putusan terkait permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB. (mar1/jpnn)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons keras soal pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga jelang putusan gugatan batas usia capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi