BEM Unsoed Sebut Putusan MK Berikan Karpet Merah kepada Gibran

BEM Unsoed Sebut Putusan MK Berikan Karpet Merah kepada Gibran
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang memuluskan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang memuluskan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

BEM Unsoed mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK Nomor 90 yang dinilai cacat etika.

"Sangat jelas, putusan MK 90 itu putusan cacat etika. Prinsip-prinsip hukum seperti asas tentang sopan santun, asas keberpihakan, asas tentang objektivitas tidak dikedepankan oleh Ketua MK Anwar Usman," ujar Ketua BEM Unsoed Bagus Hadikusuma dalam keterangannya, Jumat (24/11).

BEM Unsoed meyakini implikasi dari putusan MK ini sangat jelas semata-mata untuk memuluskan dan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Putusan ini jelas merupakan karpet merah untuk Gibran menjadi cawapres," lanjutnya.

Bagus mengaku sedih dan marah terhadap praktik politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Jokowi dengan cara yang tidak patut, yakni mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi.

Padahal, menurut Bagus, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara produk reformasi yang dibentuk untuk menjaga dan mengawal konstitusi demi tegaknya demokrasi yang bermartabat dan bisa dipercaya masyarakat.

"Kami BEM Unsoed sedih, marah, dan mengutuk perilaku penguasa yang mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi," tegasnya. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


BEM Unsoed mengutuk perilaku penguasa yang mengakali konstitusi demi kepentingan pribadinya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News