BEM Unusia Meminta MKMK Pecat Paman Gibran
jpnn.com - JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ikut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Laporan BEM Unusia kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang perkara nomor 141 pada Rabu 8 November 2023.
BEM Unusia meminta MKMK tidak mengikutsertakan Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perkara tersebut.
"Kami meminta kepada Yang Mulia agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam perkara tersebut agar tidak pernah berulang pelanggaran benturan kepentingan dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi," kata perwakilan BEM Unisia sekaligus pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Tegar Afriansyah, di Gedung MK II, Jakarta, Kamis (2/11).
Tegar mengatakan Anwar Usman diduga kuat melakukan pelanggaran berupa benturan kepentingan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pelapor menilai Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak sepatutnya diikutsertakan dalam sidang perkara tersebut.
Lebih lanjut, Tegar berharap agar MKMK dapat memberikan sanksi seberat-beratnya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) terang-terangan MKMK memecat Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming.
- Jalan Politik Gibran: Mengubah Hinaan Menjadi Kekuataan
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo