Benarkah Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS? Silakan Baca Penjelasan Dirjen Dukcapil hingga Tuntas

Benarkah Bupati Terpilih Sabu Raijua WN AS? Silakan Baca Penjelasan Dirjen Dukcapil hingga Tuntas
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P. Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” katanya.

Sesuai pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, lanjut birokrat bergelar professor itu, Dukcapil berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk, termasuk Orient, terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan.

Lebih lanjut, Zudan mengaku sudah bicara dengan Orient.

“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” terang Zudan.

Prof Zudan, panggilan akrabnya, mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.”

Dijelaskan Zudan, dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukanadalah hilirnya, maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

Berikut penejlasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh soal data kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, benarkah masih WN AS?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News