Benarkah Jual Beli Kucing Haram Hukumnya?

Benarkah Jual Beli Kucing Haram Hukumnya?
Kucing. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Sebagai pecinta kucing, Anda tentu harus tahu mengenai hukum jual beli kucing.

Pasalnya, ada yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing itu termasuk haram hukumnya. Benarkah hal tersebut?

Memang benar, ada hadis Nabi yang melarang jual beli kucing, seperti diriayatkan oleh Imam Abu Daud.

Diriwayatkan dari sahabat jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.

Mengenai hadis tersebut, para ulama fiqih mengklasifikasi hukum jual beli kucing pada dua jenis kucing:

  1. Kucing Rumahan. Maka hukum jual belinya menurut mayoritas ulama termasuk kalangan syafi’iyyah memperbolehkannya.
  2. Kucing liar. Hukum jual belinya adalah makruh tanzih.

Disebutkan Dalam kitab Raudhatu Al-talibin wa ‘Umdat Al-Muftin Juz 3 Halaman 400:

“Dan sebagian larangan jual beli adalah, “sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.”

Al-Qaffal berkata: Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan yang terdapat padanya, baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.

Mengenai hadis tersebut, para ulama fiqih mengklasifikasi hukum jual beli kucing pada dua jenis. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News