Benarkah Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden Jokowi?

jpnn.com, JAKARTA - Dua Peraturan Presiden yakni Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga turun.
Padahal dua Perpres ini merupakan regulasi yang menjadi dasar penerbitan NIP dan SK PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2.
Informasi yang diperoleh JPNN.com, Perpres sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Hanya, masih dalam tahapan proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, sebelum resmi diundangkan.
"Kami sih dapat informasinya seperti itu tetapi menunggu proses perundangannya, kok lama sekali," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (2/3).
Saat ini, masih terjadi perdebatan di kalangan honorer K2. Sebagian ingin tetap menjadi PNS. Sebagian lagi memilih PPPK karena dipengaruhi usia yang makin menua.
Perdebatan itu, kata Titi, akan berhenti ketika Perpres PPPK terbit. Mindset mereka akan berubah dan perlahan-lahan akan menerima PPPK.
"PPPK dan PNS kan sama saja, cuma yang membedakan ada tidaknya pensiun saja. Memang tujuan dasar perjuangan menjadi PNS. Namun, di saat jalan menuju PNS itu tertutup semua, apakah harus bertahan dengan pilihan sama? Kan tidak. Harus cari jalan keluar lainnya yaitu PPPK," tuturnya.
Berita honorer K2 terbaru: Beredar kabar yang menyebut Presiden Jokowi sudah meneken dua Perpres PPPK yang sudah dinanti 51 ribu honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi