Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi
Diduga Menggelapkan Rp2 Miliar
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:20 WIB

Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasi. SMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi. (gas)
BATAM - Emil, bendahara keuangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri di Tanjunguban, ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI