Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi

Diduga Menggelapkan Rp2 Miliar

Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi
Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasi. SMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi. (gas)

BATAM - Emil, bendahara keuangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri di Tanjunguban, ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News