Bendahara Proyek RSUD Kepri Ditahan Polisi
Diduga Menggelapkan Rp2 Miliar
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:20 WIB
Atas perbuatannya, Emil akan dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Barelang Yos Guntur tak bisa dikonfirmasi. SMS dan telepon Batam Pos (JPNN Grup), belum ditanggapi. (gas)
BATAM - Emil, bendahara keuangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kepri di Tanjunguban, ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini