Bendahara Syamsul Ditahan

Dugaan Korupsi APBD Langkat

Bendahara Syamsul Ditahan
Tersangka korupsi dana APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp.98,7 milliar yang merupakan mantan Bendahara Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan A.H.Nasution Medan,Kamis (17/3). Foto: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Atas dugaan itu, Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidernya mengacu Pasal 3 UU yang sama. Atas dakwaan ini, jaksa meminta majelis hakim menghukum Syamsul 20 tahun penjara.

KPK dengan Kejaksaan Tinggi Sumut berkoordinasi dalam penanganan kasus ini. Syamsul ditangani KPK, sementara mantan bawahannya ditangani kejaksaan.(rud/ari/sam/jpnn)

MEDAN -- Seperti telah diduga sejak awal, penahanan mantan Bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga baru dilakukan setelah proses penyidikan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News