Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara
Senin, 20 Juni 2022 – 22:07 WIB

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.
"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Terpisah, pihak Imigrasi membenarkan info adanya permintaan KPK untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian ke luar negeri.
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.(ast/jpnn)
Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait pencekalan terhadap bendahara umum organisasinya Mardani Maming oleh KPK
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas