Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:12 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
MK betul-betul kokoh dalam mempertahankan PT 20 persen.
Tidak bergeser selangkah pun dan tidak mundur sejengkalpun.
MK bergeming dari berbagai serangan yang menggugat undang-undang itu.
MK layak memperoleh penghargaan dari MURI (Museum Rekor Dunia-Indonesia) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memenangkan sidang gugatan terbanyak.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia, baru sekarang ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Dalam sejarah dunia pun, baru kali ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Selain layak mendapatkan penghargaan Muri MK juga layak masuk catatan The Guiness Book of Records.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri