Benteng Oligarki
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru.
MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan.
Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’.
Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram.
Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya.
Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri