Benteng Oligarki

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Benteng Oligarki
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru. 

MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.

MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan. 

Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’. 

Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.

LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram. 

Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya. 

Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)

Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News