Bentrok Debt Collector vs Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Lihat Barbuknya

Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menyatakan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan, tetapi ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadi perkelahian," katanya.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara/jpnn)
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar