Bentrok Pekerja di Morowali, Inas Serukan Pembaruan Undang-Undang

Bentrok Pekerja di Morowali, Inas Serukan Pembaruan Undang-Undang
Inas Nasrullah Zubir. Foto: Humas DPR

Menurut dia, aksi serikat pekerja tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pasal 28 UU No. 21/2000 yang melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan dengan cara melakukan intimidasi.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat diganjar pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000.

Keempat, Inas mengecam penyebaran hoaks oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam diskusi ILC bertajuk "Bom Waktu, Akhirnya Meledak di Morowali Utara" yang tayang di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada 19 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Said menyebut pemerintah telah mengubah UU Ketenagakerjaan demi memberi karpet merah bagi pekerja kasar asal China di Morowali.

"Said Didu berbohong, karena undang-undang yang berlaku hingga hari ini adalah UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan. Jadi, tidak benar bahwa pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tiba-tiba," ujar Inas.

Terakhir, Inas mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada investor domestik yang berminat membangun smelter di dalam negeri 

Karena itu, mengundang investor asing adalah satu-satunya pilihan yang tersisa.

"Selain itu, sudah waktunya undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang serikat pekerja direvisi agar sesuai dengan iklim investasi yang sedang bergeliat di Indonesia," pungkas dia. (dil/jpnn)

Menurut kesaksian Bupati Morowali Utara sendiri, kata Inas, etos kerja dan disiplin kerja TKA Cina sangat tinggi sehingga produktivitasnya juga tinggi


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News