Ombudsman Soroti Kelalaian 2 Perwira Polisi dalam Bentrokan di Pancoran

Ombudsman Soroti Kelalaian 2 Perwira Polisi dalam Bentrokan di Pancoran
Situasi di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya menilai polisi lambat dalam mencegah bentrokan dua kelompok massa di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (17/3) malam lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, seharusnya polisi dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dapat mendeteksi potensi bentrokan tersebut.

"Hal tersebut menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif yang diperbolehkan Undang-Undang termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak Ormas maupun warga," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Ombudsman pun meminta polisi mengusut tuntas bentrokan yang memakan korban luka tersebut. Hal itu agar tidak terjadi lagi bentrokan susulan.

"Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujar Teguh.

Diketahui, bentrokan yang terjadi pada Rabu (17/3) malam itu disebabkan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan PT Pertamina.

Sebanyak 28 orang alami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

"Perampasan ruang hidup yang dilakukan oleh PT Pertamina telah merusak mental dan fisik warga serta kawan solidaritas selama beberapa bulan ini," ujar salah seorang perwakilan Forum Pancoran Bersatu berinisial LA saat dikonfirmasi, Kamis.

Ombudsman Jakarta Raya menuding dua perwira polisi ini lalai dalam menjalankan tanggung jawab mereka, sehingga menyebabkan pecahnya bentrokan di Pancoran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News