Bentuk Densus Tipikor, Pak Kapolri sudah Lapor Jokowi Belum?

Bentuk Densus Tipikor, Pak Kapolri sudah Lapor Jokowi Belum?
Kapolri Jendral Tito Karnavian. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan bahwa Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor merupakan kewenangan Polri.

Johan menegaskan hal tersebut saat ditanya apakah Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah melaporkan pembentukan Densus Tipikor kepada Presiden Joko Widodo atau belum.

Dia mengonfirmasi bahwa Jenderal Tito pernah berkomunikasi dengan presiden membahas unit pemburu koruptor tersebut. "Saya pernah mendengar memang Pak Kapolri sudah melaporkan kepada presiden," ucap Johan di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (17/10).

Dalam konteks itu, katanya, konsentrasi presiden adalah keberadaan Densus Tipikor harus bisa mempercepat upaya pemberantasan koruspi. Kedua, bangun sinergitas antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

"Yang penting itu tadi buat presiden, dengan pembentukan densus ini upaya pemberantasan korupsi itu harus lebih masif, lebih cepat. Kedua, sinergi dengan penegak hukum lain," pungkasnya. (fat/jpnn)


Yang penting buat presiden, densus ini membuat pemberantasan korupsi harus lebih masif.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News