Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK
Selasa, 17 Oktober 2017 – 18:14 WIB
Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Humas DPR for JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10).
Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas.
Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT).
"Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. (fat/jpnn)
Baca Juga:
Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas