Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK

Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK
Anggota Pansus Angket KPK-DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor berada dalam desain besar negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami enggak ingin bubarkan KPK," ucap Misbakhun, Selasa (17/10).

Anggota Pansus Angket KPK itu juga menyampaikan perbedaan antara Densus Tipikor dengan KPK dalam menjalankan tugas.

Salah satunya tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT).

"Kapolri dalam pembicaraan tidak mau menggunakan istilah OTT juga karena tidak dalam perspektif hukum acara pidana," jelas Misbakhun. (fat/jpnn)


Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri bukan untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News