Bentuk PEI, Sejarah Baru Pasar Modal Indonesia

Bentuk PEI, Sejarah Baru Pasar Modal Indonesia
Ilustrasi. Foto: JPNN

Investor tersebut pada umumnya memanfaatkan fasilitas margin atau pinjaman tambahan dana dari sekuritas.

Itu agar nilai transaksinya bisa lebih tinggi dari modal yang dimiliki masing-masing investor.

Di BEI saat ini terdapat 60 saham yang diperbolehkan ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas margin.

Namun, secara umum, mereka adalah saham-saham yang terdaftar sebagai anggota indeks LQ45.

Sekuritas yang diperbolehkan memberikan fasilitas margin juga terbatas, yakni hanya sekitar 30 perusahaan.

Para perusahaan sekuritas anggota bursa (AB) yang diperbolehkan memberikan fasilitas margin kepada investor itu adalah yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sehat atau jauh di atas batas ambang minimal Rp 25 miliar.

Melalui PEI, regulator akan memberikan fasilitas pinjaman minimal Rp 100 miliar untuk disalurkan kepada investor agar digunakan menjadi transaksi saham margin.

Sekuritas yang berhak mendapatkan fasilitas itu harus memiliki MKBD minimal Rp 250 miliar.

JPNN.com - Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membentuk perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News