Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV
Selasa, 05 Juli 2011 – 01:21 WIB

Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Seperti diketahui, PT EMTK yang juga memiliki SCTV telah mengakuisisi Indosiar. Namun beberapa kalangan di DPR RI menganggap akuisisi itu menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).
Baca Juga:
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi. Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Namun di sisi lain, akuisisi itu dinilai tidak bertentangan dengan UU Pasar Modal. Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak bisa melarang akuisisi emiten berkode IDKM itu oleh EMTK.(jpnn)
JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?