Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK

Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV

Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK
JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstuitusi (MK). Sementara jika ada Peraturan Pemerintah (PP) yang juga saling bertentangan, lebih baik dibawa ke Mahkamah Agung. Sebab, jangan sampai benturan antara UU Penyiaran dan UU Pasar Modal itu justru membuat ketidakpastian hukum di Indonesia.

Saran itu dilontarkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, JE  Sahetapy di Jakarta, Senin (4/7). “Supaya persoalan akuisisi Indosiar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya diajukan ke MK dan MA saja,” katanya.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, saat ini muncul benturan antara satu UU dengan UU lainnya karena tidak adanya satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan ataupun kajian atas UU yang ada. Padahal, katanya, di era Presiden Soeharto dulu Sekretariat Negara bisa benar-benar menjadi filter produk peraturan dan perundang-undangan.

Sementara dalam kasus Indoesiar, sebutnya, jika UU Penyiaran menjadi lex specialis (berlaku khusus) maka UU yang berlaku umum (lex generalis) harus dikesampingkan jika substansinya memang berbeda. Namun demikian Sahetapy tetap menyarankan agar benturan antara dua UU itu dibawa ke MK. "Agar tidak ada multitafsir," cetusnya.

JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News