BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad

Dari Ancaman Hukuman Pancung di Arab Saudi

BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad
BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad
JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan pembayaran diyat bagi TKI bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad. Sebelumnya warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dituduh membunuh sesama warga negara Indonesia/TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi, asal Lamongan, Jawa Timur di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Oktober 2008 lalu.

Penyerahan diyat untuk membebaskan Ahmad Fauzi tersebut dilakukan oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat kepada keluarga Almarhum Tarino yang disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7). “Kasus Ahmad Fauzi telah mendapatkan pemafaan (tanazul) dari keluarga almarhum Tarino dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp 500 juta atau 220 ribu Riyal Saudi. Kesediaan pemaafan dan besarnya uang diyat ini disampaikan melalui surat kuasa yang dikirim ahli waris Tarino kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Juli 200 lalu,” terang Jumhur.

Jumhur menjelaskan, pada 21 Februari 2011 lalu Ahmad Fauzi mengajukan keberatan ke pengadilan karena tidak sanggup memenuhi besarnya uang diyat yang diajukan keluarga korban. Ahmad Fauzi juga meminta bantuan pengadilan agar mendapatkan dermawan sehingga bisa membayar kewajiban diyat.

"Karena itulah proses pengadilan Ahmad Fauzi belum dapat diteruskan. "Atas kesediaan pemberian maaf dari keluarga korban dan ketidakmampuan Ahmad Fauzi itu pula, BNP2TKI mengirimkan utusan ke rumah keluarga Tarino di Lamongan," ucap Jumhur.

JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan pembayaran diyat bagi TKI bernama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News