Beragam Modus Politik Uang, Paket Sembako hingga Token Listrik, Merusak Demokrasi
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:55 WIB

Ditjen Pol & PUM Kemendagri menggelar webinar Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Media dengan tema "Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan", Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Kemendagri
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayusti mengatakan, di dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang.
Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang.
Dia menyebut beberapa modus politik uang seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik. (sam/jpnn)
Webinar Ditjen Pol & PUM Kemendagri ungkap beragam modus politik uang dalam pemilu, dari paket sembako hingga token listrik.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah