Beragam Modus Politik Uang, Paket Sembako hingga Token Listrik, Merusak Demokrasi

Beragam Modus Politik Uang, Paket Sembako hingga Token Listrik, Merusak Demokrasi
Ditjen Pol & PUM Kemendagri menggelar webinar Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Media dengan tema "Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan", Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Kemendagri

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayusti mengatakan, di dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang.

Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang.

Dia menyebut beberapa modus politik uang seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik. (sam/jpnn)

Webinar Ditjen Pol & PUM Kemendagri ungkap beragam modus politik uang dalam pemilu, dari paket sembako hingga token listrik.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News