Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur
Jumat, 26 Maret 2021 – 14:01 WIB
"Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih diamankan. Kemudian (pelaku) dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian spion mobil di Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online