Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur

Beraksi Bertiga, FF yang Apes Duluan, 2 Rekannya Kabur
FF (23), pelaku pencurian spion mobil saat diamankan di Mapolsek Tambora, Rabu (23/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih diamankan. Kemudian (pelaku) dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Faruk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)

Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pelaku pencurian spion mobil di Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News