Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
Kamis, 10 April 2025 – 16:06 WIB

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: source for JPNN.com.
"Untuk kepemilikan senpi, keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 20 TKP ditangkap polisi dari Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang