Beraksi Sambil Live IG, 5 Anggota Geng Motor Jakarta Mystery Digulung Polisi
Sabtu, 21 Mei 2022 – 20:51 WIB
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (mcr18/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap lima anggota geng motor yang beraksi di Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa