Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi

Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Sementara itu,  mengenai masalah angkutan domestik para calon jamaah haji sebaiknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikatakan, di dalam UU memang disebutkan bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mengenai angkutan haji.

"Perlu diperhatikan, kata bertanggung jawab di sini bukan berarti pemerintah membayari para calon jamaah haji. Tetapi , pemerintah bertanggung jawab pengaturan angkutan haji itu. Ini yang terkadang ada kesalahpahaman," kata Tulus.


JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News