Beralih ke Sistem Tender, UU Haji Harus Direvisi
Kamis, 05 Januari 2012 – 17:30 WIB
Sementara itu, mengenai masalah angkutan domestik para calon jamaah haji sebaiknya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikatakan, di dalam UU memang disebutkan bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mengenai angkutan haji.
"Perlu diperhatikan, kata bertanggung jawab di sini bukan berarti pemerintah membayari para calon jamaah haji. Tetapi , pemerintah bertanggung jawab pengaturan angkutan haji itu. Ini yang terkadang ada kesalahpahaman," kata Tulus.
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Agama bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tulus Sastrowijoyo mengatakan pengalihan penunjukan maskapai penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran