Berani Abaikan Panggilan DPRD, Bos Novotel Bukittinggi Dilindungi Orang Kuat?

Berani Abaikan Panggilan DPRD, Bos Novotel Bukittinggi Dilindungi Orang Kuat?
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) dapat mengupayakan pemanggilan paksa terhadap pihak pengelola Hotel Novotel Bukittinggi.

Apalagi, laporan pertanggungjawaban pihak pengelola dalam kerja sama Build Over Transfer (BOT) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbar tidak jelas, khususnya masalah pembagian keuntungan per tahun yang janggal.

"Harusnya pihak pengelola menghormati dong, harus menghormati DPRD-nya, jadi kalau dia misalkan membangkang bisa dia dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jadi dia harus dipanggil sampai tiga kali," kata pemerhati kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada wartawan.

Menurut Trubus, DPRD bisa melaporkan Direktur PT Graha Citrawisata, Dedi Sjahrir Panigoro, sebagai penanggung jawab pengelolaan Novotel Bukittinggi tersebut ke pihak berwajib, jika benar-benar tidak mengindahkan panggilan.

Kepala Daerah sebagai pihak yang ikut meneken dan memperpanjang perjanjian kerja sama tersebut juga sah untuk dilaporkan.

"Kalau dia tiga kali tetap tidak hadir itu sama dengan melecehkan namanya, maka DPRD bisa melaporkan termasuk di dalamnya adalah Kepala Daerahnya, karena dia yang punya kewenangan," kata dia.

Apalagi, kepala daerah itu memperpanjang kontraknya 10 tahun pada 2012 tanpa ada evaluasi.

Kontrak kerja yang seharusnya berakhir 2022 bahkan kembali diperpanjang dua tahun hingga 2024 dengan alasan yang terindikasi melanggar hukum. Pemerintah juga dirugikan atas pengelolaan Hotel Novotel tersebut.

Trubus mendukung langkah DPRD Sumbar yang menggandeng BPK dalam menelusuri laporan keuangan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News