Novotel Bukittinggi Merugi 30 Tahun, DPRD Panggil Dedi Panigoro

Novotel Bukittinggi Merugi 30 Tahun, DPRD Panggil Dedi Panigoro
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung. Foto: ANTARA/Mario SN

jpnn.com, PADANG - Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama Build Over Transfer (BOT) atau bangun serah guna dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbar. 

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung di Padang, Minggu mengatakan Direktur PT Graha Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumbar, tetapi tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan dewan perwakilan daerah itu. 

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar membangun hotel menggunakan aset tanah Pemda Sumbar. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” katanya. 

DPRD, lanjutnya, memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan aset milik Pemda Sumbar. 

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara selama ini kan kontribusi kepada pemda menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp 200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omzet Rp 30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omzet Rp 30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” ujarnya.

Komisi III DPRD Sumbar, kata dia, menduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Panggilan pertama, dia tidak memberitahu tapi mengutus orang yaitu komisaris sama manajemen. Panggilan kedua kita sampaikan, tidak boleh diwakilkan karena manajemen lain tidak mempunyai kewenangan apa adanya. Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” kata Ali Tanjung.

Karena itu pihaknya akan meminta BPK RI melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Hotel Novotel, tegasnya merupakan aset Pemda Sumbar.

Direktur PT Graha Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumbar, tetapi tidak pernah kooperatif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News