Berani Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, ya Sudah, Dor!

Berani Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, ya Sudah, Dor!
Dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Bungo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ," pungkasnya. (pia/ira/sam/jpnn) 


MUARABUNGO – Anggota Satreskrim Polres Bungo, Jambi, terpaksa menembak AP (20), seorang resedivis aksi perampokan. Pasalnya, ia berusaha melarikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News