Berani Acungkan Senjata Tajam ke Polisi, ya Sudah, Dor!
Senin, 22 Agustus 2016 – 17:57 WIB
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Bungo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ," pungkasnya. (pia/ira/sam/jpnn)
MUARABUNGO – Anggota Satreskrim Polres Bungo, Jambi, terpaksa menembak AP (20), seorang resedivis aksi perampokan. Pasalnya, ia berusaha melarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi