Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana

Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana
Kantor Bareskrim Polri/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile crane di Pelindo II bisa dipidana. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengharapkan proses penyidikan Pelindo II dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga asas dari penegakan hukum yang cepat dan murah terlaksana dengan baik. 

Ia mengingatkan, semua pihak harap memperhatikan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  "Yang menyatakan bahwa terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," kata Agung, Selasa (10/11). 

Dia mengatakan, peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 mobile crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara transparan serta akuntabel. 

Temuan peristiwa itu dijadikan dasar penyidikan oleh penyidik yang ditunjuk Kabareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada Kuhap dan Perkap nomor 14 tahun 2014. 

"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya," jelasnya. 

Lebih lanjut Agung menjelaskan tindakan penggeledahan kantor Pelindo II sudah berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor: 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015. 

"Maka konsekuensinya pelaksanaan dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu," ujarnya.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News