Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana

Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana
Kantor Bareskrim Polri/ Dok JPNN

Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledaha tersebut selajutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke PN Jakut. 

Lalu, kata Agung, PN Jakut melakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita. PN kemudian memberikan penetapan terhadap barang yang disita dengan penetapan nomor: 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015. 

Agung juga mengatakan, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.  

"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," paparnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News