Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana

Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledaha tersebut selajutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke PN Jakut.
Lalu, kata Agung, PN Jakut melakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita. PN kemudian memberikan penetapan terhadap barang yang disita dengan penetapan nomor: 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.
Agung juga mengatakan, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas